DEFORESTRASI DAN DEGRADASI
HUTAN [ Deforestrasi
merupakan gambaran nyata dari perubahan lingkungan global. Laju deforestrasi
yang sangat tinggi di hutan berdampak besar terhadap perubahan iklim, punahnya
keanekaragaman hayati, banjir, dan degradasi tanah. Lebih lanjut, de kehidupan
serta integritas budaya dari masyarakat yang bergantung pada hutan dan
persediaan hasil hutan kayu dan non
mendatang.
Penggunaan istilah ‘deforestrasi’ sangat beragam, penting untuk memiliki
definisi yang tepat. Badan Bangsa (PBB) untuk pangan dan pertanian (Food and
Agricultural Organization - FAO) menggunakan dua parameter yang berbeda dalam mendefinisikan
deforestrasi. Pertama, berdasarkan penggunaan lahan deforestrasi didefinisikan
sebagai konversi lahan hutan untuk kepentingan lain. Kedua, berdasarkan tutupan
tajuk, deforestrasi didefinisikan sebagai penurunan jangka panjang tutupan
tajuk di bawah ambang 10 persen. Hasilnya, degradasi hutan yang besar dapat terjadi
sebelum melewati ambang deforestrasi tersebut.kegiatan pembalakan hutan yang
selektif biasanya tidak langsung mengurangi penutupan kanopi sampai batas tersebut,
yang akhirnya menyebabkan degradasi hutan, bukan deforestrasi. Umumnya,
deforestrasi merupakan perubahan penggunaan lahan yang lebih drastic, biasanya
ditandai dengan penggudulan hutan dan konversi hutan menjadi lahan alternative,
kebanykan menjadi lahan pertanian. Namun demikian, degradasi hutan seringkali
dapat menjadi deforestrasi melalui
berbagai
cara misalnya, kegiatan pembalakan hutan member akses lebih mudah bagi para
petani. Deforestrasi dapat juga terjadi karena pembukaa lahan untuk
pertambangan terbuka, pemakaran kota dan lainnya.
Penyebab langsung
deforestrasi dan degradasi hutan [ penyebab langsunng dari defoestrasi dan degradasi hutan ini merupakan penyebab yang langsung dari kegiatan manusia baik itu kegiatan pembangunan maupun kegiatan ekonomi,berikut merupakan penyebab dari defoestasi hutan oleh kegiatan manusia :
1.
Ekspansi pertanian
Aktivitas
pertanian yang menyebabkan terjadinya pembukaan dan konversi hutan, termasuk
pembangunan lahan pertanian permanen, perladangan berpindah, dan pengembalaan
ternak. Ekspansi lahan pertanian umumnya menjadi contributor dominan dari deforestrasi.perladangan
berpindah tidak terlalu merusa dibandingkan kegiatan pertanian lainnya, karena
pertumbuhan
kembali
vegetasi dan suksesi hutan sekunder setelahnya, namun hal ini dapat terjadi
hanya pada kawasan dengan kepadatan pendudu pedesaan yang sangat rendah
sehingga dapat terjadi pembiaran lahan dalam waktu yang lama. Penyebab langsung
yang dapat memicu keputusan untuk mengkonversi lahan hutan adalah:
Kondisi lingkungan
yang mendukung (misalnya hutan didaerah yang memiiliki drainase dan kesuburan
tanah yang baik, akan cenderung dikonversi menjadi lahan pertanian)
Harga produk
pertanian yang tinggi (produksi semakin menguntungkan, maka semakin banyak
pembukaan lahan);
Biaya yang rendah
(biaya rendah untuk pembukaan hutan,sehingga semakin banyak deforestrasi)
Perubahan demografi (
misalnya, pertumbuhan populasi dan populasi penduduk pedesaan yang lebih tinggi
dapat meningkatkan deforestrasi).
Kaimowitz
dan Angelsen (1998) menyimpulkan bahwa ekspansi pertanian merupakan sumber
utama deforestrasi. Di Indonesia, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa
sawit adalah contributor yang paling signifikan. Harga minyak sawit mentah
(crude palm oil– CPO) yang cukup tinggi memicu ekspansi kawasan untuk ditanami kelapa
sawit. Deforestrasi lebih banyak dipicu oleh industry pertanian skala besar
daripada pertanian skala kecil. Dalam decade terkahir saja, lahan yang
dijadikan perkebunan kelapa sawit telah meningkat tiga kali lipat, dan di tahun
2005-2006 total lahan untukperkebunan kelapa sawit adalah 5.6 juta hektar.
2.
Ekstraksi Kayu [ Ekstraksi kayu merupakan penyabab intra sektoral utama dari degradasi
hutan, yang dapat merambat ke terjadinya deforestrasi,baik secara langsung
maupun tidak langsung. Kayu diambil dari hutan untuk keperluan kayu
gelondongan, bubur kertas, kayu arang dan kayu bakar. Ekstraksi kayu yang tidak
terkontrol dan tidak mematuhi aturan, baik legal maupun ilegal, seringkali
memicu degradasi hutan dan secara tidaklangsung menyebabkan deforestrasi.
Pembangunan
jalan untuk logging,juga seringkali memicu deforestrasi karena memberikan akses
bagiimigrasi dan konversi hutan menjadi areal pertanian- di daerah-daerah yang
aturan
kepemilikannya
tidak jelas atau kurang ditegakkan. Kegiatan penebangan hutan yang tidak
dilaksanakan dengan baik akan menyisakan limbah dalamjumlah yang sangat besar
dan mudah terbakar, sehingga menjadikan hutan rentan terhadap api yang berasal
pembukaan lahan untuk kegiatan komersial ataupun pertanian.
3.
Pembangunan infrastruktur [ Hutan dapat dibuka untuk pembangunan jalan raya,
pemukiman,
fasilitas
public, saluran pipa,pertmabngan terbuka,bnedungan hidroelektrik dan berbagai
infrastruktur lain. Tidak satu pun dari aktivitas ini menjadi penyebab utama
degradasi dalam skalabesar dalam kaitannya dengan besarnya arealhutan yang
dibuka. Namun secara tidak langsung, pembanguna jalan raya dan infrastruktur berkontribusi
paling besar terhadap deforestrasi. Halini terjadi bukan karena luas jalan yang
dibangun, namun karena turunnya ongkos transportasi, yang pada gilirannya
memungkinkan terjadinya aktivitas produktif di daerah yang terpencil.
3.2.2. Penyebab tak langsung dari
deforestrasi dan degradasi hutan
1.
Faktor-faktor ekonomi mikro [ Para bisnismen yang menanggapi kekuatan pasar
pada umumnya akan membuka lahan untuk mengakomodasi permintaan yang meningkat
terhadap produk-produk yang dapat dibudidayakan di lahan hutan yang dikonversi.
Pertumbuhan ekonomi dapa tmeningkatkan deforestrasi pada tahap awal pembangunan
ekonomi,dimana hutan ditebang untukproduksi komoditas pertanian. Dalam tahapan
akhir pembangunan ekonomi, tekanan terhadap hutan dapat berkurang karena
produksi pertanian menjadilebih intensif, sector jasa meningkat pangsanya dalam
perekonomian dan permintaan akan produk dan jasa hutan meningkat, membuat tanah
hutan lebih berharga. Faktor-faktor ekonomimikro lainnya yang berpotensi untuk
mempengaruhi deforestrasi adalah utang luar negeri,kebijakan nilaikurs mata
uang asing dan kebijakan perdagangan yang mengatur sector-sektor terkait dengan
deforestrasi dan degradasi hutan. Namun, pengaruh dari kebijakan-kebijakn ini
terhadaphutan sangat bervariasi. Sebagai contoh,devaluasi dan depresiasi mata uang
akan merangsang ekspor dan dampak deforestrsai tergantung pada apakah tanaman
uang diekspor cocok untuk dibudidayakan pada lahan hutan yng ditebang tersebut.
2.
Faktor tata kelola [ Tata kelola memainkan peran
penting dalam menentukan nasib hutan.
Deforestrai dan degradasi hutan bisa diakibatkan dari efek kombinasi kepemilikan lahan hutan dan lembaga, yang pada
gilirannya, menentukan insentif yang mengarah pada
eksploitasi
yang berlebihan. Sehubungan dengan kepemilikan lahan lahan,
deforestrasi dan degradasi hutan dapat terjadi sebagai akibat dari minimnya
definisi hak kepemilikan, termasuk di dalamnya sistem yang member ijin deforestrasi
dengan adanya kepemilikan.ketika hak-hak kepemilikan
lahan itu ambigu, tumpang tindih atau lemah, insentif untukkeuntungan
berinvestasi dalamjangka panjang dari sumberdaya alam juga lemah.
Pengambilan keputusan yang tidak transparan mengenai alokasi atau konversi
sumberdaya hutan Negara, dan terkait perilaku mencari sewa, adalah faktor
penting kedua yang mendorong deforestrasi dan degradasi hutan. Hukum, peraturan
dan yuridiksi antar sektoral yang ambigu atau tumpang tindih, serta kebingunan
yang disebabkan oleh sistem desentralisasi yang tidaklengkap, semua ini member kesempatan
bagi pengusaha untuk mengeksploitasi daerah abu-abuuntukmenghindari kebijkan-kebijakan
perlindungan hutan. Demikian pula, elit ekonomi dan politik nasional sering menggunakan
posisi kekuasan mereka untuk meningkatkan control
ekonomi terhadap sumberdaya hutan dan menyebabkan eksploitasi yang
tidak lestari. Perusahaan kayu dan pabrik pengelolaannya yang memiliki hubungan
dekat dengan pejabat pemerintah dan militer seringkali dapat memperoleh akses
yang diinginkan terhadap konsesi pembalakan yang bernilai ekonomi tinggi dan
hutan tanaman/perkebunan, dan untuk mendapatkan porsi sewa ekonomi yang
signifikan yang terkait dengan halini. Meluasnya korupsi pada semua level di
banyak negar penghasil hutan umumnya memungkinkan actor politik dan perusahaan
yang kuat untuk berperilaku dengan tingkat akuntabilitas public yang sangat
rendah.Hal lain yang mempengaruhi nasib hutan adalah faktor tata kelola hutan,
yaitu hukum kehutanan yang tidak tepat dan kapasista penegakan hukum yang
lebih. Hukum kehutanan sering menganggap kegiatan hutan yang lestari sebagai
hal yang illegal, sementara pada saat yang sama memperlakukan kegaitan yang
tidaklestari sebagai hal yang lestari. Colchester dkk. (2006) menemukan bahwa
undang-undang kehutanan cenderung menilai sumber pendapatan bagi masyarakat
miskin yang berbasis hutan sebagai praktek illegal, sementara undang-undang di
luar sector kehutanan yang melindungi hak-hak komunitas hutan seringkali lemah,
ambigu
dan diabaikan. Pada saat yang sama, hukum kehutanan telah terbukti
lemah dalam menangani kejahatan hutan dalam skala besar. Di Indonesia, upaya
mengejar dan menuntur individu dan perusahan yang tersangkut kasus-kasu
pembalakan liar dan pemabakaran telah gagal.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEANEKARAGAMAN HAYATI[ Kekayaan sumberdaya hayati Indonesia saat ini diperkiraan sedang
mengalami penurunan dan kerusakan. Krisis keanekaragaman hayati ini bisa disebabkan
oleh berbagai faktor, yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan.
Faktor-faktor ini dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu faktor teknis dan
faktor struktural. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Faktor Teknis
Ada 3 (tiga) aspek yang masuk kedalam kategori faktor teknis
yaitu kegiatan manusia, teknologi yang digunakan, dan kondisi alam itu sendiri.
Ketiga aspek ini diperkirakan mampu menimbulkan kerusakan dan kepunahan
keanekaragaman hayati seperti yang diuraikan berikutini:
a. Faktor kegiatan Manusia
1.
Kesadaran, pemahaman dan kepedulian yang rendah.Sebagian lapisan masyarakat
kurang memiliki kesadaran dan pemahaman tentang makna penting keanekaragaman
hayati bagi kehidupan sehari-hari maupun sebagai asset pembangunan.
Ketidaktahuan ini menimbulkan sikap tidak peduli yang mengarah pada perusakan
keanekaragaman hayati.
2.
Pemanfaatan berlebi [ Pemanfaatan sumber daya sering dilakukan tanp mempertimbangkan
daya dukung lingkungan.Banyak sumberdaya hutan,
perikanan dan satwa liar dieksploitasi secara berlebihan. Banyak kelangkaan disebabkan oleh perburuan,
untuk mendapatkan gading gajah, cula badak, burung nuri, cenderawasih, dll. Pengambilan gaharu yang
berlebihan mengurangi populasi alami, hingga para pemburu gaharu harus mencari lebih jauh ke dalam hutan.
3.
Pemungutan dan perdagangan ilegal: Contoh jelas tentang hal ini adalah
penebangan liar, serta perdagangan flora dan fauna, yang dilindungi maupun yang
tidak, juga marak di
Indonesia.
4.
Konversi habitat alami [ Diperkirakan sekitar 20-70% habitat alami Indonesia
sudah rusak (Bappenas, 1993). Hal ini terjadi terutama karena konversi habitat
alami untuk berbagai kepentingan pembangunan. Misalnya, degradasi hutan mangrove
untuk dikonversi menjadi tambak, lahan pertanian, pemukiman,pelabuhan dan
industri, seperti yang umum terjadi di pesisir timur Sumatera, pantai utara
Jawa, dan Sulawesi Selatan.
5.
Monokulturisme dalam budidaya dan pemanfaata n [ Pola monokultur ini mengarah
pada ketidakseimbangan dan akhirnya menimbulkan keterancaman spesies serta
erosi keanekaragaman genetik. Spesies yang diketahui nilaiekonomi pasarnya
dieksploitasi secara berlebih, dan upaya budidayanya dilakukan. Sementara
spesies yang dianggap tidak punya nilai ekonomi dibiarkan terancam punah tanpa ada
upaya budidaya.Pertanian dan kehutanan
modern cenderung monokultur,menggunakan pupuk dan pestisida untuk mendapat
hasil
sebesar-besarnya.
Hutan tanaman industri (HTI) memprioritaskan tanaman-tanaman eksotik (dari
luar) yang dapat dipanen dengan cepat, seperti acaccia mangium, eucalyptus sp,
sehingga menggususr jenis lokal dan mengubah ekosistem hutan secara drastis.
6.
Tekanan penduduk [ Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan
populasi mencapai 240 juta orang pada tahun 2013,untuk penghidupannya, jumlah
penduduk yang tinggi ini memerlukan dukungan sandang, pangan, papan serta ruang
untuk beraktivitas. Hampir semua daya dukung ini berasal dari alam yang
berkaitan sangat erat dengan Kehati. Pola pemanfaatan yang tidak bijaksana akan
ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati.
7.
Kemiskinan dan keserakahan [ Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih
rendah,
merupakan
ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati (KLH, 2002). Kualitas SDM yang
rendah ini merupakan salah satu penyebab tingginya tingkat kemiskinan di Negara
ini. Tekanan jumlah dan kualitas penduduk ini akan semakin mengancan
keanekaragaman
hayati
laut dan pesisir. Demikian pula, karena tingkat kemiskinan tertinggi biasanya
terdapat di pedesaan, maka tekanan pada sumber daya alam pasti akan meningkat,Namun,
sebenarnya perusakan keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh kemiskinan
lebih kecil dibandingkan dengan perusakan yang terjadi akibat keserakahan beberapa
pihak
yang mengeksploitasi sumber daya alam demikeuntungan semata. Sikap serakah
inilah yang menjurus pada gejala tangkap lebih di beberapa perairan laut,
penebangan
berlebih yang resmi maupun ilegal, penyelundupan flora dan fauna yang
dilindungi serta konversi habitat alami untuk proyek-proyek pembangunan ekonomi.
8.
Penanaman jenis invasif (invasive species) [Jenis invasif merupakan salah satu
bahaya yang mengancam keanekaragaman hayati. Flora dan fauna yang bersifat invasif
umumnya masuk ke Indonesia dengan sengaja atau tidak dari luar negeri atau dari
area yang bakan habitatnya.Sebagai contoh adalah keberadaan enceg gondok, awal mulanya
digunakan sebagai tumbuhan hias, namun pada kenyataannya tumbuhan perairain ini
telah menggangu
ekosistem
perairan air tawar Indonesia, beberapa flora dan fauna asli tidak dapat
bersaing hidupberdampingan dengan dominasi
enceng gondok. Kondisi yang sama terjadi
terhadap
keberadaan tumbuhan akasia (akasia nilotica) yang berda di Taman Nasional
Baluran, Jawa Timur yang pada awalnya digunakan untuk mencegah kebakaran secara
perlahan
telah mendominasi sehingga kebaradaan banteng (Bos sondaicus) di taman nasional
tersebut populasinya menurun karena kesulitan dalammencari pakan. Contoh lain
adalah
tumbuhan Merremia peltata (mantangan) yang menyerang kawasan Taman Nasional
Bukit BArisan Selatan, Sumatra tumbuah invasive ini telah menguabh jalur
gajah
menyebabkan gjah terjebak oleh tumbuhan invasif. DiIndonesia diketahui ada
2.809 jenis invasive, yaitu mulai dari jamur, bakteri, virus, ikan arachina,
burung, mamalia, insekta dan muluska serta tumbuahn.
b. Pemilihan Teknologi [Beberapa jenis teknologi, teknik dan
alat untuk pemanfaatan
keanekaragaman hayati dapat menimbulkan kerusakan pada ekosisem Sebagai
contoh:
Jenis alat yang diketahui merusak habitat sumber daya hayati pesisir
adalah penggunaan alat pengumpul ikan, bahan peledak ,bahan beracun dan pukat
harimau. Sebagai ilustrasi, pukat udang dengan lebar 20 meter mampu menggerus
dasar laut seluas 1 km2 dalam waktu 1 jam. Tingkat kerusakan ini melebihi
tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh gelombang.
Di bidang pertanian, teknologi pertanian yang intensif,
misalnya revolusi hijau (untuk padi) dan revolusi biru (untuk pertambakan
udang) telah mengubah cara budidaya polikultur yang kaya spesies dan kultivar
dengan budidaya monokultur. Seperti disebutkan diatas, pola monokultur ini
mengarah pada ketidakseimbangan dan akhirnya menimbulkan keterancaman spesies
serta erosi keanekaragaman genetik.
Di laut, sumber pencemaran adalah tumpahan minyak dari kapal,
dan kegiatan industri. Sedangkan diperairan tawar, sumber pencemar kebanyakan
dari limbah kegiatan industri dan
rumah tangga.
c. Faktor Alam [ Salah satu faktor alam yang bisa mempengaruhi
kerusakan dan penyusutan keanekaragaman hayati ialah perubahan iklim global Perubahan
iklim global, yang disebabkan antara lain oleh pemanasan global, mempunyai
pengaruh pada sistem hidrologi bumi, yang pada
gilirannya berdampak pada struktur dan fungsi ekosistem alami
dan penghidupan manusia. Beberapa tahun terakhir ini, perubahan iklim telah
berdampak pada pertanian, ketahanan pangan, kesehatan manusia dan permukiman
manusia, lingkungan, termasuk sumber
daya air dan keanekaragaman hayati. Dampak yang mudah terlihat adalah
frekuensi dan skala banjir dan musim kering yang panjang, yang terjadi di
banyak bagian dunia, termasuk Indonesia.
2. Faktor Struktural [ Ada dua akar persoalan atau masalah
struktural. Pertama, paradigm
pembangunan yang dianut oleh pemerintah selama era 1970-an
hingga 1990-an dan kedua, belum terbentuk tata kelola (governance) yang baik. Paradigma
pembangunan dimasa lalu belum mempertimbangkan kepentingan pengelolaan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Pemerintah memandang keanekaragaman hayati sebagai sumber daya yang
berharga untuk dilikuidasi dalam rangka perolehan devisa, percepatan pertumbuhan
ekonomi serta diversifikasi basis perekonomian. Dengan kata lain, pemanfaatan
keanekaragaman hayati dilakukan dengan
prinsip keruk habis, jual murah dan jual mentah. Oleh sebab itu,
kerusakan dan kepunahan keanekaragaman hayati meningkat seiring dengan melajunya
pertumbuhan ekonomi. Pemanfaatan dan pengelolaan Kehati yang lestari dan
berkelanjutan memerlukan tata kelola (good governance) yang baik. Tata kelola
yang baik dicirikan oleh pemerintah yang bersih, bertanggung gugat,
representatif dan demokratis. (KLH, 2002). Kedua pangkal persoalan tersebut
menimbulkan masalah struktural di bawah ini:
a. Kebijakan Eksploitatif, Sentralistik, Sektoral dan Tidak
Partisipatif Paradigma pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah untuk melakukan
sentralisasi pelaksanaan pembangunan dan
penguasaan sumber daya untuk pembangunan, termasuk sumber daya
alam (Barber, 1996).
b. Sistem Kelembagaan yang Lemah [ Indonesia belum mempunyai
sistem yang kuat dan efektif untuk pengelolaan keanekaragaman hayati.
Akibatnya, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan lestari keanekaragaman
hayati belum terpadu. Pengelolaan
keanekaragaman hayati dilakukan oleh berbagai lembaga tanpa mempunyai
wewenang hukum yang jelas. Koordinasi dan integrasi program di antara para
pengelola amat lemah, salah
satunya karena tidak ada arahan nasional yang kuat dan diakui yang
mendasari perencanaan setiap sektor. Akibatnya keputusan yang dibuat sering
parsial, seperti yang telah diuraikan di atas, dan bahkan keputusan satu sektor
bisa bertentangan dengan sektor lainnya (Wetlands Indonesia Programme, 2003). Kelemahan
di segi kelembagaan juga mempengaruhi koordinasi pelaksanaan kewajiban terhadap
berbagai konvensi internasional, misalnya KKH, Konvensi Ramsar dan CITES.
Koordinasi dan integrasi program di antara para pengelola amat lemah, salah satunya
karena tidak ada arahan nasional yang kuat dan diaku yang mendasari perencanaan
setiap sektor. Akibatnya keputusa yang dibuat sering parsial, seperti yang
telah diuraikan di atas,
dan bahkan keputusan satu sektor bisa bertentangan dengan sektor
lainnya (Wetlands Indonesia Programme, 2003).
c. Sistem dan penegakan hukum yang lemah [ Pengelolaan
keanekaragaman hayati secara lestari sulit terjadi karena sistem dan instrumen
hukum yang ada masih lemah. Lembaga penegakan hukum sering tidak memahami
substansi hukum yang terkaitan dengan keanekaragaman hayati. Sistem judisial
juga belum profesional dan otonom sehingga menyulitkan penegakan hukum.
Semuanya ini diperparah oleh keterbatasan dana, sumber daya manusia serta
infrastruktur yang
memadai untuk penegakan hukum (KLH, 2002). Karena perumusan
kebijakan sering tidak melibatkan partisipasi publik, kalangan masyarakat tidak
mengetahui adanya kebijakan tersebut, sehingga tidak dapat membantu
penegakannya. Lebih jauh, kadang-kadang aparat di daerah tidak mengetahui atau
tidak peduli dengan kebijakan yang telah dibuat di pusat. Dan yang
terakhir, banyak kebijakan berbeda dari hukum adat yang berlaku di
masyarakat sehingga kadang-kadang sulit diterima oleh masyarakat.
Faktor-faktor diatas
telah mengakibatkan kerusakan ekosistem keanekaragaman hayati, penurunan ukuran populasi serta meningkatkan kelangkaan species
di alam bahwa menuju kepunahan. Spesies yang rentan terhadap kepunahan adalah
spesies yang:
- Sebaran
geografi yang sempit
- Jumlah
populasinya sedikit
- Ukuran
populasinya menurun
- Kepadatan
populasi rendah
-
Memerlukan daerah jelajah yang luas
- Hewan
dengan ukuran tubuh besar
- Kemampuan
menyebar yang lemah
-
Bermigrasi musiman (tergantung pada 2 atau lebih habitat yang
berlainan)
- Variasi
genetik rendah
-
Memerlukan habitat khusus
- Hanya
dijumpai pada lingkungan utuh stabil
- Membentuk
kelompok, permanen atau sementara
-
Terisolasi atau belum pernah kontak dengan manusia
- Diburu
atau dipanen manusia
- Berkerabat
dekat dengan spesies yang telah punah
Konvensi internasional yang mengatur perdagangan antar Negara
tentang species-species satwa dan tumbuhan yang terancam punah, yaitu CITES (Convention on International Trade in
Endangered species of Wild Flora dan Fauna) mengelompokkan status tumbuhan dan
satwa liar yang diperdagangkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a. Appendix I, yaitu Memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan
dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional
secara komersial.
b. Appendix II, yaitu Memuat daftar dari spesies yang tidak
terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan
terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
c. Appendix III, yaitu memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa
liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan
habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negaranegara anggota CITES
bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan
mungkin ke Appendix I.